Selasa, 03 Oktober 2023



PA Bwi News 18/09/2023 Pranata Komputer PABwi (Fidila ...
PA Bwi News 15/09/2023 Pada hari Jumat, 15 September 2023
PA Bwi News 11/09/2023   Pada hari senin tanggal 11 ...
PA Bwi News 07/09/2023   Pada hari Kamis tanggal 7 ...
PA Bwi News 07/09/2023 PA Banyuwangi menggelar acara ...
PA Bwi News 09/06/2023   Banyuwangi - Rabu (06/09) Analis
PA Bwi News 04/09/2023   Banyuwangi - Berdasarkan surat ...
PA Bwi News 04/09/2023   Kebahagiaan terpancar dari wajah
PA Bwi News 31/08/2023   Banyuwangi - Menindaklanjuti surat ...
PA Bwi News 30/08/2023 Banyuwangi - Kantor Pelayanan ...

(Berdasarkan Surat Edaran Badan Urusan Administrasi MA-RI No. 11/S-Kel/BUA-PL/I/2007)

  1. PROSEDUR ADMINISTRASI UNTUK USUL PENGHAPUSAN : 
    • Surat usul dari Ketua Pengadilan Tingkat Pertama kepada Pengadilan Tingkat Banding secara berjenjang disertai tembusan kepada Koordinator Wilayah ;
    • Ketua Pengadilan Tingkat Banding setelah diteliti usul tersebut diatas memenuhi persyaratan maka diteruskan secara berjenjang kepada Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI ;
  2. KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENGHAPUSAN KENDARAAN DINAS BERMOTOR : 
    • Keputusan Pembentukan Tim Peneliti Penghapusan Barang Milik Negara ;
    • Berita Acara oleh Tim Peneliti Penghapusan Barang Milik Negara ;
    • Surat dari Dinas Perhubungan tentang Berita Acara Pemeriksaan Kendaraan yang akan dihapus ;
    • Surat Rekomendasi dari Kantor Wilayah Dit Jen Perbendaharaan / Dit Jen Kekayaan Negara Dep. Keuangan setempat, khusus kendaraan dinas roda 4 ( Edaran Menteri Keuangan No. SE. 144/A/2002 tanggal 27 Agustus 2002 )
    • Surat Pernyataan Satuan Kerja Pengguna Barang yang menyatakan penghapusan tidak mengganggu kelancaran tugas operasional/kedinasan sehari-hari, dan tidak akan mengajukan permohonan kembali pengadaan kendaraan operasional baru selama 3 (tiga) tahun ;
    • Laporan semester SIMAK BMN / saldo awal barang milik Negara (Daftar Inventaris Barang kendaraan bermotor) ;
    • Kartu Inventaris Barang yang akan dihapus sesuai dengan tahun perolehan kendaraan;
    • Surat Keterangan apabila KIB tidak sesuai dengan tahun perolehan;
    • Foto dari depan-samping-belakang ;
    • Laporan Kondisi Barang dari aplikasi SIMAK BMN;
    • Surat Pernyataan Nilai Limit Ber meterai (sebagai perlengkapan pengajuan ke KPKNL);
    • Fotocopy STNK/BPKB ;
    • Khusus kendaraan dinas bermotor yang hilang / terbakar / rusak berat karena kecelakaan lalu lintas, harus disertai surat Keterangan Kepolisian dengan lampiran Berita Acara Penyidikan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan Berita Acara Tim Pemeriksa kepada Penanggung Jawab / Pengguna Kendaraan  ( sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 470/KMK.01/1994 tanggal 20 September 1994 pada Bab III Bagian Kelima angka 4 huruf b antara lain kendaraan dinas karena hilang/kecelakaan yang diakibatkan kelalaian serta karena perbuatan melawan hukum atau perbuatan melalaikan kewajiban yang ditetapkan selaku Pegawai Negeri yang secara langsung/tidak langsung telah merugikan negara maka akibat kejadian tersebut penghapusannya dapat diproses bersamaan dengan TGR / Tuntutan Ganti Rugi ), dengan dikecualikan persyaratan butir 5 diatas ;
  3. KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENGHAPUSAN PERALATAN KANTOR/MEUBELAIR : 
    • Keputusan Pembentukan Tim Peneliti Penghapusan Barang Milik Negara ;
    • Berita Acara oleh Tim peneliti Penghapusan Barang Milik Negara ;
    • Kartu Inventaris Barang yang akan dihapus ;
    • Laporan semester SIMAK BMN /saldo awal barang milik Negara (Daftar Inventaris Barang) ;
    • Laporan Kondisi Barang dari Aplikasi Simak BMN;
    • Surat Pernyataan Nilai Limit Ber meterai (sebagai perlengkapan pengajuan ke KPKNL);
    • Foto-foto barang yang akan dihapus ;
  4. KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENGHAPUSAN BANGUNAN YANG AKAN DIBANGUN KEMBALI (REKONTRUKSI) : 
    • Keputusan Pembentukan Tim Peneliti Penghapusan Barang Milik Negara ;
    • Berita Acara oleh Tim Peneliti Penghapusan Barang Milik Negara ;
    • Laporan semester / saldo awal barang milik Negara ;
    • Foto-foto bangunan yang akan dihapus, disertai penjelasan penggunaan bangunan ;
    • Fotocopy DIPA ;
    • Surat rekomendasi dari Kantor Wilayah Dit Jen Perbendaharaan / Dit Jen Kekayaan Negara setempat ;
    • Surat keterangan penaksiran bangunan dari Dinas PU (Cipta Karya).
Read 2445 times
Share this article

About author

Nazrul Rachmadi, S.Kom

Email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Leave a comment

Make sure you enter the (*) required information where indicated. HTML code is not allowed.

Eviden ZI

Eviden Zona Integritas PA Banyuwangi menuju WBBM

(Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayanni) Tahun 2022

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

   

 

 

Eviden APM

Eviden 7 Area APM 2020

Download Eviden 7 Area APM PA Banyuwangi Tahun 2020

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

    

 

       

   Untuk Mengakses Informasi Perkara yang ...
   Untuk Mengakses Validasi AC  Klik Disini  
Untuk Mengakses Gugatan Mandiri Klik Disini ...
    ...
Untuk Mengakses Direktori Putusan Klik Disini ...
   Untuk Mengakses Komdanas  Klik Disini  
Untuk Mengakses JDIH MA RI Klik Disini  
Untuk mengakses Siwas MA RI Klik Disini   Untuk
Untuk Mengakses E-Court Klik Disini  

Hubungi Kami

 

Kantor Pengadilan Agama Banyuwangi

Jl. Jaksa Agung Suprapto No 52 Banyuwangi

Telp          : (0333)-424 325

Fax           : (0333)-412 420

Email        : pabanyuwangi@gmail.com

Facebook  : PA.Bwi

Instagram : pabanyuwangi

Youtube    : Pa Banyuwangi

Website     : www.pa-banyuwangi.go.id

Whatsapp Notifikasi Perkara:

085233787997

Lokasi Kantor

 

Total Pengunjung

114979
Hari IniHari Ini1429
KemarinKemarin1882
Minggu IniMinggu Ini3311
Bulan IniBulan Ini5824
SemuaSemua1149792
34.239.148.127
US
Guest 11

Statistik Pengunjung

Flag Counter

Mengikuti

Masukkan alamat email anda untuk mengikuti berita kami !
Top
We use cookies to improve our website. By continuing to use this website, you are giving consent to cookies being used. More details…