Selasa, 03 Oktober 2023



PA Bwi News 18/09/2023 Pranata Komputer PABwi (Fidila ...
PA Bwi News 15/09/2023 Pada hari Jumat, 15 September 2023
PA Bwi News 11/09/2023   Pada hari senin tanggal 11 ...
PA Bwi News 07/09/2023   Pada hari Kamis tanggal 7 ...
PA Bwi News 07/09/2023 PA Banyuwangi menggelar acara ...
PA Bwi News 09/06/2023   Banyuwangi - Rabu (06/09) Analis
PA Bwi News 04/09/2023   Banyuwangi - Berdasarkan surat ...
PA Bwi News 04/09/2023   Kebahagiaan terpancar dari wajah
PA Bwi News 31/08/2023   Banyuwangi - Menindaklanjuti surat ...
PA Bwi News 30/08/2023 Banyuwangi - Kantor Pelayanan ...

Hak-hak Pemohon Informasi

(berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022)

 

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 para pemohon informasi memiliki hak dan kewajibannya. Adapun hak dan kewajiban tersebut adalah :

HAK-HAK PEMOHON INFORMASI

1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Setiap Orang Berhak : 

a. Melihat dan Melihat dan Mengetahui Informasi Publik ;
b. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik ;
c. Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
d.  Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut.
3. Setiap Pemohon informasi publik berhak mengajukan permohonan informasi disertai dengan alasan permohonan tersebut.

4. Setiap pemohon informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan gugatan ke Pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.


Berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai.
Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi.
Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
Biaya untuk memperoleh salinan informasi.
Hak untuk mengetahui segala informasi yang harus diumumkan secara berkala mengenai :
- Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan, yang berkaiatan dengan Fungsi, tugas dan yurisdiksi

Pengadilan, Struktur organisasi Pengadilan, Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan, daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan, profil singkat pejabat struktural; dan laporan LHKPN

- Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara, biaya penyelesaian perkara dan jadwal sidang.
- Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja pengadilan
- Informasi Laporan Akses Informasi
- Informasi Lain yang berkaiatan dengan prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan

KEWAJIBAN PEMOHON INFORMASI

Kewajiban Pemohon informasi keadilan sebagaimana Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) berhak untuk memperoleh layanan informasi sebagaimana pasal 5 sebagai berikut :

Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Read 2811 times Last modified on Thursday, 04 May 2023 09:24
Share this article

About author

Nazrul Rachmadi, S.Kom

Email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Leave a comment

Make sure you enter the (*) required information where indicated. HTML code is not allowed.

Eviden ZI

Eviden Zona Integritas PA Banyuwangi menuju WBBM

(Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayanni) Tahun 2022

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

   

 

 

Eviden APM

Eviden 7 Area APM 2020

Download Eviden 7 Area APM PA Banyuwangi Tahun 2020

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

    

 

       

   Untuk Mengakses Informasi Perkara yang ...
   Untuk Mengakses Validasi AC  Klik Disini  
Untuk Mengakses Gugatan Mandiri Klik Disini ...
    ...
Untuk Mengakses Direktori Putusan Klik Disini ...
   Untuk Mengakses Komdanas  Klik Disini  
Untuk Mengakses JDIH MA RI Klik Disini  
Untuk mengakses Siwas MA RI Klik Disini   Untuk
Untuk Mengakses E-Court Klik Disini  

Hubungi Kami

 

Kantor Pengadilan Agama Banyuwangi

Jl. Jaksa Agung Suprapto No 52 Banyuwangi

Telp          : (0333)-424 325

Fax           : (0333)-412 420

Email        : pabanyuwangi@gmail.com

Facebook  : PA.Bwi

Instagram : pabanyuwangi

Youtube    : Pa Banyuwangi

Website     : www.pa-banyuwangi.go.id

Whatsapp Notifikasi Perkara:

085233787997

Lokasi Kantor

 

Total Pengunjung

114977
Hari IniHari Ini1413
KemarinKemarin1882
Minggu IniMinggu Ini3295
Bulan IniBulan Ini5808
SemuaSemua1149776
34.239.148.127
US
Guest 8

Statistik Pengunjung

Flag Counter

Mengikuti

Masukkan alamat email anda untuk mengikuti berita kami !
Top
We use cookies to improve our website. By continuing to use this website, you are giving consent to cookies being used. More details…