Selasa, 03 Oktober 2023



PA Bwi News 18/09/2023 Pranata Komputer PABwi (Fidila ...
PA Bwi News 15/09/2023 Pada hari Jumat, 15 September 2023
PA Bwi News 11/09/2023   Pada hari senin tanggal 11 ...
PA Bwi News 07/09/2023   Pada hari Kamis tanggal 7 ...
PA Bwi News 07/09/2023 PA Banyuwangi menggelar acara ...
PA Bwi News 09/06/2023   Banyuwangi - Rabu (06/09) Analis
PA Bwi News 04/09/2023   Banyuwangi - Berdasarkan surat ...
PA Bwi News 04/09/2023   Kebahagiaan terpancar dari wajah
PA Bwi News 31/08/2023   Banyuwangi - Menindaklanjuti surat ...
PA Bwi News 30/08/2023 Banyuwangi - Kantor Pelayanan ...
 
No NIP Nama Pegawai Jabatan Bukti Laporan Keterangan
1 196807181994031006  H. Husnul Muhyidin, S.Ag. Ketua Unduh LHKPN
2 196809061994031003 Drs. H. Tubagus Masrur, S.H. Wakil Ketua Unduh LHKPN
3 196707151993031005 Drs. H. Komsun, S.H., M.H.E.S Hakim Unduh LHKPN
4 196305041991031007  Drs. Moh. Aries S.H., M.H. Hakim Unduh LHKPN
5 195902211983031002 Drs. Suyatman, MH Hakim Unduh LHKPN
6 196203161992031002  Drs. Hafiz M.H. Hakim Unduh LHKPN
7 196611231993031004 Ridwan, S.H. Hakim Unduh LHKPN
8 197811252005021002 Khairil, S.Ag., M.H. Hakim Unduh LHKPN
9 196412311991031067  Drs. H. Muhammad M.H. Hakim Unduh LHKPN
10 196007241993031001 Drs. Zainul Fatawi, S.H. Hakim Unduh LHKPN
11 196408071994031004  Drs. Ambari M.S.I. Hakim Unduh LHKPN
12 196110181983031001 Moh. Rasid, S.H., M.H.I. Hakim Unduh LHKPN
13 196412311992031063 Drs. H. Mukminin Hakim Unduh LHKPN
14 196506101992031004  Drs. H. Subandi S.H., M.H. Panitera Unduh LHKPN
15 197212141994031001   Shoheh S.H. Sekretaris Unduh LHKPN
16 196604291987031001   Djunaidi Ichwantoro S.H., M.H. Panitera Muda Hukum Unduh LHKPN
17 196205271986031003   Ardi Kuntoro S.H. Panitera Muda Permohonan Unduh LHKPN
18 197809102006041004   Mohamad Arif Fauzi S.H.I., M.H. Panitera Muda Gugatan Unduh LHKPN
19 197604152006041014   Mohammad Ainur Rofiq S.H. Kasubbag Kepegawaian Unduh LHKASN
20 197206132006041019   Sugiarto S.H. Kasubbag Umum dan Keuangan Unduh LHKASN
21 198512102011011010   Ahmad Arifin Arfan S.H.I., M.H. Kasubbag PTIP Unduh LHKPN
22 196806051991032003   Sumiyati S.H. Panitera Pengganti Unduh LHKPN
23 196906142014051001   Yuliadi S.H., M.H. Panitera Pengganti Unduh LHKPN
24 198208242003122002  Risma Dwi Jayanthi Juru Sita Unduh LHKPN
25 197611272014051001   Mundorin S.H., M.H. Panitera Pengganti Unduh LHKASN
26 197601162014051001   Muzaki S.H., M.H. Panitera Pengganti Unduh LHKPN
27 197710062014052001   Yiyin Umi Elfridawati S.H., M.H. Panitera Pengganti Unduh LHKPN
28 197206132014052001   Ike Nuryanti Sulistyowati S.H., M.H. Panitera Pengganti Unduh LHKPN
29 199205172020122005   Fidila Vania Aziz S.Kom. Pranta Komputer Unduh LHKASN
30 199807122020122003   Mega Ayudia Chaerani A.Md.A.B. Staff Unduh LHKASN
31 199812112020122002   Deska Lenita A.Md.Akun. Staff Unduh LHKASN
31 197810302014052001   Mubayyinah  Jurusita Pengganti Unduh LHKASN
32 197711042014051001   Suryono  Jurusita Pengganti Unduh LHKASN
33 197703142014051001   Jidni  Jurusita Pengganti Unduh LHKASN
34 196711042014052001   Mamik Sulastri  Jurusita Pengganti Unduh LHKASN
35 198008112014052001   Yuliyani  Jurusita Pengganti Unduh LHKASN
36 199804082022032010 Alviana Dwi Saraswati, S.H. CPNS - BELUM WAJIB
37 199612012022032011 Desi Arianing Arrum, S.H. CPNS - BELUM WAJIB
38 199807182022032016 Irma Yulinda Kustanti, A.Md.A.B. CPNS - BELUM WAJIB
39 199304052022032013 Miftakhul Elita Azizah, A.md CPNS - BELUM WAJIB
40 199511302022032011 Noviana, S.H. CPNS - BELUM WAJIB
41 199803242022031008 Yusuf Bachtiar, S.EI. CPNS - BELUM WAJIB
42 199711012022032019 Zara Sabrina Anggawisata, A.Md. CPNS - BELUM WAJIB

 

TENTANG LHKPN

 APA ITU LHKPN
PERATURAN MENGENAI LHKPN
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:
SEJARAH SINGKAT LHKPN
Sebelum dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
  • Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA TERKAIT LHKPN
Berdasarkan ketentuan di atas, maka Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:
  • Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat;
  • Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension.
  • Mengumumkan harta kekayaannya.
RUANG LINGKUP PENYELENGGARA NEGARA
Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
  3. Menteri;
  4. Gubernur;
  5. Hakim;
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:
  • Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
  • Pimpinan Bank Indonesia;
  • Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
  • Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Jaksa;
  • Penyidik;
  • Panitera Pengadilan; dan
  • Pemimpin dan Bendaharawan Proyek (usul: sebaiknya dihapuskan)
JABATAN LAINNYA YANG JUGA DIWAJIBKAN UNTUK MENYAMPAIKAN LHKPN
Dalam rangka untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi, maka Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan intruksi tersebut, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraTentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) (link);, yang juga mewajibkan jabatan-jabatan di bawah ini untuk menyampaikan LHKPN yaitu:
  1. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
  2. Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
  3. Pemeriksa Bea dan Cukai;
  4. Pemeriksa Pajak;
  5. Auditor;
  6. Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
  7. Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
  8. Pejabat pembuat regulasi
Masih untuk mendukung pemberantasan korupsi, MenPAN kemudian menerbitkan kembali Surat Edaran Nomor: SE/05/M.PAN/04/2005 (link) dengan perihal yang sama. Berdasarkan SE ini, masing-masing Pimpinan Instansi diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.
Selain itu, dalam rangka untuk menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan tranparansi, maka Kandidat atau Calon Penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu antara lain Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.
KELALAIAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN LHKPN
Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
FORM & PANDUAN PENGISIAN LHKPN

Form LHKPN Model A dan Model B

 
  • Formulir LHKPN Model KPK-B, diisi oleh Penyelenggara Negara yang telah menduduki jabatannya selama 2 ( dua ) tahun; Penyelenggara Negara yang mengalami mutasi dan atau promosi jabatan; Penyelenggara Negara yang mengakhiri jabatan dan atau pensiun; Penyelenggara Negara tertentu atas permintaan KPK dalam rangka pemeriksaan LHKPN.

    Unduh Formulir : File PDF – File Excel – File Open Office

  • Dokumen pendukung yang harus dilampirkan (LHKPN KPK)

    Unduh Dokumen Lampiran : File PDF

Panduan Pengisian:

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)

PERATURAN MENGENAI LHKASN

Mulai tahun 2015 pemerintah telah mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan dini terhadap terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme; pencegahan penyalahgunaan wewenang; bentuk transparansi ASN; dan penguatan integritas aparatur.

Kebijakan LHKASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). 5 (lima) muatan pokok dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut

  • Menetapkan pejabat wajib lapor LHKPN.
  • Menetapkan wajib lapor bagi seluruh pegawai ASN yang tidak wajib LHKPN untuk menyampaikan LHKASN.
  • Menggunakan formulir LHKASN yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini.
  • Menugaskan APIP untuk mengelola LHKASN.Peninjauan kembali jabatan dan sanksi jika tidak memenuhi ketentuan ini.
  • Sanksi bagi pegawai di Lingkungan APIP yang menyalahi kewenangan.

Sebelumnya pemerintah juga pernah mengeluarkan Surat Edaran No. SE/03/M.PAN/01/2005 dan SE/05/M.PAN/04/2006 tentang LHKPN. Namun apa perbedaan dari LHKASN dan LHKPN? Tabel di bawah ini menunjukan perbedaan dari LHKASN dan LHKPN.

1

Untuk itu dapat diartikan Laporan Harta Kekayaan Apratur Sipil Negara merupakan dokumen penyampaian daftar harta kekayaan ASN yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi Aparatur Sipil Negara dan dapat digambarkan seperti di bawah ini.

Dokumen LHKASN berisi data pribadi dan keluarga; harta kekayaan; penghasilan; pengeluaran; dan surat pernyataan. Detail isi detail dokumen kekayaan adalah seperti di bawah ini.

3

Sedangkan waktu untuk penyampaian laporan kekayaan ASN kepada Pimpinan organisasi melalui Aparatur Pengawas Instansi Pemerintah (APIP) adalah 3 bulan setelah kebijakan ditetapkan, 1 bulan setelah diangkat dalam jabatan dan 1 bulan setelah berhenti dari jabatan.

Tugas APIP sendiri dalam pengelolaan laporan harta kekayaan ASN adalah untuk :

  • Memonitor kepatuhan pelaporan harta kekayaan;
  • Berkoordinasi dengan unit koordinator LHKASN;
  • Melakukan verifikasi atas kewajaran laporan kekayaan;
  • Melakukan klarifikasi kepada wajib lapor yang mengindikasikan adanya ketidakwajaran;
  • Melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait mengindikasikan adanya ketidakwajaran;
  • Menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun atas pelaksanaan edaran ini kepada Pimpinan Instansi dan ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sumber : https://pemerintah.net/lhkasn-laporan-harta-kekayaan-aparatur-sipil-negara/

Read 3157 times Last modified on Tuesday, 20 December 2022 10:03
Share this article

About author

Nazrul Rachmadi, S.Kom

Email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Leave a comment

Make sure you enter the (*) required information where indicated. HTML code is not allowed.

Eviden ZI

Eviden Zona Integritas PA Banyuwangi menuju WBBM

(Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayanni) Tahun 2022

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

   

 

 

Eviden APM

Eviden 7 Area APM 2020

Download Eviden 7 Area APM PA Banyuwangi Tahun 2020

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

    

 

       

   Untuk Mengakses Informasi Perkara yang ...
   Untuk Mengakses Validasi AC  Klik Disini  
Untuk Mengakses Gugatan Mandiri Klik Disini ...
    ...
Untuk Mengakses Direktori Putusan Klik Disini ...
   Untuk Mengakses Komdanas  Klik Disini  
Untuk Mengakses JDIH MA RI Klik Disini  
Untuk mengakses Siwas MA RI Klik Disini   Untuk
Untuk Mengakses E-Court Klik Disini  

Hubungi Kami

 

Kantor Pengadilan Agama Banyuwangi

Jl. Jaksa Agung Suprapto No 52 Banyuwangi

Telp          : (0333)-424 325

Fax           : (0333)-412 420

Email        : pabanyuwangi@gmail.com

Facebook  : PA.Bwi

Instagram : pabanyuwangi

Youtube    : Pa Banyuwangi

Website     : www.pa-banyuwangi.go.id

Whatsapp Notifikasi Perkara:

085233787997

Lokasi Kantor

 

Total Pengunjung

114982
Hari IniHari Ini1458
KemarinKemarin1882
Minggu IniMinggu Ini3340
Bulan IniBulan Ini5853
SemuaSemua1149821
34.239.148.127
US
Guest 9

Statistik Pengunjung

Flag Counter

Mengikuti

Masukkan alamat email anda untuk mengikuti berita kami !
Top
We use cookies to improve our website. By continuing to use this website, you are giving consent to cookies being used. More details…