Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas PA Banyuwangi

Pengadilan Agama Banyuwangi pada hari Kamis (16/05/2019) melaksanakan Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas sebagai upaya mewujudkan Wilayah Bebas dan Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/ menuju WBBM yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit kerja/satuan kerja lainnya.

Acara ini dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama Banyuwangi dan dihadiri oleh Ketua FORPIMDA (Forum Pimpinan Daerah) yaitu Bupati Banyuwangi Bapak Abdullah Azwar Anas, S.Pd, S.S,M.Si beserta anggotanya yaitu Ketua DPRD Banyuwangi, Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kepala Kejaksaaan Negeri Banyuwangi, KAPOLRES Banyuwangi dan Komandan KODIM 0825 Banyuwangi, dan pimpinan instasi terkait di Kabupaten Banyuwangi atau yang mewakili yaitu Kepala Kemenag Banyuwangi, Ketua MUI dan Ketua PC NU Banyuwangi.

Sambutan pembukaan Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas disampaikan oleh Bapak Drs. H. Mubarak M.H. selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi. Beliau menyampaikan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas merupakan upaya mewujudkan Wilayah Bebas dan Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pelaksanaan Zona Integritas di Pengadilan Agama Banyuwangi sejalan dengan Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2012 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Pemerintah, yang mempunyai target utama yaitu peningkatan kapasitas akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN dan peningkatan pelayanan publik.

Back to top button