Prosedur berperkara Tingkat Banding

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding:
- Pihak yang tidak puas terhadap putusan Pengadilan Agama dapat
mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Agama. - Permohonan banding didaftarkan kepada petugas Meja I Pengadilan Agama
yang memutus perkara. - Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada
Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari, terhitung
mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, atau setelah
diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir pihak. - Pemohon banding membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20
Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989). - Permohonan banding tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh)
hari kerja harus telah diberitahukan kepada pihak lawan. - Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding
dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20
Tahun 1947). - Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan
kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah
pihak untuk memeriksa berkas perkara (insage) di kantor Pengadilan
Agama (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947). - Selanjutnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding,
Pengadilan Agama mengirimkan berkas perkara banding kepada Pengadilan
Tinggi Agama oleh. - Apabila perkara banding tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tinggi
Agama, maka salinan putusan banding tersebut dikirim oleh Pengadilan
Tinggi Agama ke Pengadilan Agama yang memeriksa perkara pada tingkat
pertama untuk disampaikan kepada para pihak. - Pengadilan Agama menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
- Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka :
- Untuk perkara cerai talak :
- Ketua Majelis membuat Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak,
dan memerintahkan kepada Jurusita untuk memanggil Pemohon dan
Termohon guna pengucapan iktar talak. - Setelah pengucapan ikrar talak, maka Panitera menerbitkan dan
memberikan akta cerai kepada para pihak sebagai surat bukti cerai
selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
- Ketua Majelis membuat Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak,
- Untuk perkara cerai gugat, Panitera menerbitkan dan memberikan akta
cerai kepada para pihak sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya
dalam waktu 7 (tujuh) hari.
- Untuk perkara cerai talak :
Proses Penyelesaian Perkara Banding:
- Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register oleh Pengadilan
Tinggi Agama. - Ketua Pengadilan Tinggi Agama membuat Penetapan Majelis Hakim yang
akan memeriksa berkas. - Panitera Pengadilan Tinggi Agama menetapkan Panitera Pengganti yang akan
membantu Majelis. - Panitera Pengganti menyerahkan berkas kepada Ketua Majelis.
- Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding.
- Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan
tingkat pertama.
Sumber Rujukan :
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 Tentang Peradilan Ulangan di Jawa
Madura. - Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan
perubahan kedua dengan UU No. 50 Tahun 2009. - Buku II Edisi Revisi Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan
Administrasi Peradilan Agama.