Prosedur berperkara Tingkat Pertama

  1. Pertama :
    Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat
    gugatan atau permohonan.

  2. Kedua :
    Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat
    gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan
    ditambah sejumlah Tergugat.


  3. Ketiga :
    Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu
    berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara
    yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya
    panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk
    menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau
    pasal 90 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang
    Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan
    Agama.


    Catatan :
    Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma).
    Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari
    Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.
    Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis
    dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 237 – 245 HIR.
    Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara
    prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan
    bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat
    gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk
    berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.


  4. Keempat :
    Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan
    kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar
    (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).


  5. Kelima :
    Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan
    atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).


  6. Ketujuh :
    Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM)
    kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke
    bank.


  7. Ketujuh :
    Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran
    panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan
    Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya
    biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang
    telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank
    tersebut.


  8. Kedelapan :
    Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari
    petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan
    menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.


  9. Kesembilan :
    Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali
    kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas
    dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali
    kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk
    Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.


  10. Kesepuluh :
    Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Kedua surat gugatan
    atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta
    tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).


  11. Kesebelas :
    Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan
    dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat
    gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran
    yang diberikan oleh pemegang kas.


  12. Keduabelas :
    Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan
    atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara


 

PENDAFTARAN SELESAI
Pihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti
untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim
(PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button