Pemusnahan BMN: PA Banyuwangi Tertibkan Administrasi dan Jaga Keamanan Dokumen

Pengadilan Agama Banyuwangi telah melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa blangko akta cerai pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman kantor Pengadilan Agama Banyuwangi. Pemusnahan dilakukan terhadap blangko akta cerai yang sudah tidak terpakai dan tidak memiliki nilai guna. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan dokumen dan tertib administrasi.

Pemusnahan BMN ini dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 429/SEK/PL1.2.3/III/2025 tanggal 14 Maret 2025. Surat tersebut memberikan persetujuan atas pemusnahan BMN selain tanah dan/atau bangunan. Pengadilan Agama Banyuwangi menindaklanjuti surat tersebut dengan melaksanakan prosedur sesuai ketentuan. Kegiatan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh pejabat yang berwenang.

Keterangan foto tidak tersedia.

Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Ahmad Rifai, S.Ag., M.H.I., memimpin langsung proses pemusnahan tersebut. Beliau menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan dokumen negara dan memastikan tidak ada penyalahgunaan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan lancar.

Keterangan foto tidak tersedia.

Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini, Pengadilan Agama Banyuwangi menunjukkan komitmen terhadap pengelolaan barang milik negara yang transparan dan akuntabel. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung reformasi birokrasi. Pemusnahan BMN secara berkala menjadi langkah penting dalam pengelolaan arsip dan aset negara. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi satuan kerja lainnya.

#mahkamahagung #ditjenbadilag #ptasurabaya #pabanyuwangi #pabanyuwangiwbk #pabanyuwangimenujuwbbm #zonaintegritas #asnberakhlak #banggamelayanibangsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button