Hak-Hak Para Pencari Keadilan
Hak-hak masyarakat/pencari keadilan berhak mendapatkan informasi dari pengadilan, antara lain sebagai berikut :
| 1. | Tata cara atau prosedur beracara di pengadilan dan upaya hukum atas putusan pengadilan; |
| 2. | Besarnya biaya proses berperkara di pengadilan; |
| 3. | Jadwal persidangan pengadilan; |
| 4. | Perkembangan keadaan perkara; |
| 5. | Tata cara beracara secara prodeo (Cuma-Cuma); |
| 6. | Mendapatkan bantuan hukum; |
| 7. | Memperoleh salinan putusan pengadilan; |
| 8. | Mengajukan keberatan atas pelayanan informasi pengadilan; |
| 9. | Pengumumam pengadaan barang dan jasa di pengadilan; |
| 10. | Prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di pengadilan; |
| 11. | Pengumuman penerimaan calon pegawai baru di lingkungan Mahkamah Agung RI; |
| 12. | Peraturan perundang-undangan produk Mahkamah Agung RI; |
| 13. | Informasi tentang data kepegawaian pegawai pengadilan; |
| 14. | Informasi tentang agenda kerja pimpinan pengadilan; |
| 15. | Informasi tentang tindak lanjut pengaduan masyarakat; |
| 16. | Prosedur untuk memperoleh informasi di pengadilan. |