Hak-Hak Pelapor dan Terlapor

Hak Pelapor dan Terlapor berdasarkan PERMA no. 9 Tahun 2016

(1) Dalam penanganan Pengaduan Pelapor memiliki hak untuk:

a.  mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
b.  mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak
manapun;
c.  mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
d.  mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
e.  mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
f.  mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

(2) Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk:

a.  membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
b.  mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak
manapun;
c.  mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
d.  meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
e.  mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

Back to top button