Petugas Informasi/Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pengaduan

Layanan pokok PTSP di Pengadilan Agama Banyuwangi meliputi:

1. Meja Permohonan informasi

2. Meja Pelayanan pengaduan

3. Pendaftaran perkara dilakukan oleh petugas pendaftaran yang sebelumnya disebut petugas meja I.Layanannya berupa pendaftaran perkara

permohonan/gugatan, pengajuan upaya hukum, pendaftaran permohonan konsignasi serta permohonan eksekusi.

4. Pembayaran biaya oleh petugas pembayaran yang sebelumnya disebut kasir. Layanannya meliputi penaksiran panjar biaya perkara, pemberian

SKUM, pembayaran PNBP, pengembalian sisa panjar, penyerahan bukti-bukti pembayaran.

5. Penyerahan produk pengadilan dilakukan oleh petugas produk pengadilan yang sebelumnya disebut sebagai petugas meja III.

Layanannya meliputi penyerahan/pengambilan salinan penetapan/putusan, akta cerai serta dokumen resmi pengadilan lainnya.

Layanan penunjang PTSP dilakukan oleh penyedia jasa eksternal di Pengadilan Agama Banyuwangi meluputi:

  1. Posbakum layanannya pemberian bantuan hukum
  2. Bank BRI untuk penyetoran panjar biaya perkara
  3. PT Pos untuk pembelian materai dan keperluan legalisir.

Pelaksanaan PTSP di Pengadilan Agama Banyuwangi berdasarkan aturan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  4. SK Dirjen Badilag Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Peradilan Agama
  5. SK Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi tentang Tim Implementasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Agama Banyuwangi

 

 

PETUGAS PTSP

PENGADILAN AGAMA BANYUWANGI

Jl. Jaksa Agung Suprapto No 52 Banyuwangi

Telp          : (0333)-424 325

SK Tim Pengelola PTSP 2026

SK Petugas Meja Informasi 2026

SK Petugas Meja Pengaduan 2026

Suryono

Petugas Pendaftaran Perkara

Banyuwangi, 04 November 1977

Miftakhul Elita Azizah, A.md.

Kasir

Jombang, 05 April 1993

Jurista Ardi Jibrailia, A.md.

Petugas Pembayaran/Pembantu Kasir

Mataram, 03 Desember 1992

NILAM ASIH WULANDARI, S.H.

Petugas Penyerahan Produk Peradilan

Banyuwangi, 20 Desember 1993

Dewi Maesyaroh, S.H.

Petugas Informasi dan Pengaduan

Purworejo, 08 Juni 1999

MOH.ROYYAN KURNIAWAN

Pojok E-Court

Banyuwangi, 12 April 1992

 

Back to top button