Kategori Informasi PPID Pengadilan Tinggi Agama Surabaya

 

Pengadilan Agama Banyuwangi mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. terdiri dari:

A. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala :

  • Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan.
  • Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat
  • Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan
  • Informasi Laporan Akses Informasi Ringkasan laporan akses informasi
  • Informasi Lain Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan

B. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, meliputi namun tidak terbatas pada:

  • Informasi rencana pemeliharaan dan/ atau gangguan sarana dan. prasarana utilitas publik;
  • Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi; dan
  • Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular.

C. Informasi yang wajib tersedia setiap saat :

  • Umum
  • lnformasi tentang Perkara
  • Informasi tentang Pengawasan dan Pendispilinan
  • Informasi tentang peraturan, kebijakan dan hasil penelitian
  • Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan

Mengenai kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan Agama Banyuwangi tersebut diatas, dapat diunduh pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Back to top button