Eksekusi Riil Perkara Gugatan Harta Bersama
Eksekusi Riil perkara Gugatan Harta Bersama berdasarkan penetapan Nomor 04/Eks/2010/PA.Bwi, tanggal 12 Maret 2021, berdasarkan putusan PA Banyuwangi Nomor 5714/Pdt.G/2016/PA.Bwi, jo Putusan PTA Surabaya Nomor 469/Pdt.G/2017/PTA.Sby, jo Putusan Kasasi MA RI no 387 K/Ag/2018.
Diajukan oleh Saudari EL, sebagai ahli waris dari Alm BGO melawan mantan istrinya bernama Saudari MH.
Obyek berupa sebidang tanah sawah seluas 6.616 m2 terletak di Desa Sukonatar Kec Srono.