Eksekusi Riil Perkara Gugatan Harta Bersama

Eksekusi Riil perkara Gugatan Harta Bersama berdasarkan penetapan Nomor 04/Eks/2010/PA.Bwi, tanggal 12 Maret 2021, berdasarkan putusan PA Banyuwangi Nomor 5714/Pdt.G/2016/PA.Bwi, jo Putusan PTA Surabaya Nomor 469/Pdt.G/2017/PTA.Sby, jo Putusan Kasasi MA RI no 387 K/Ag/2018.

Diajukan oleh Saudari EL, sebagai ahli waris dari Alm BGO melawan mantan istrinya bernama Saudari MH.

Obyek berupa sebidang tanah sawah seluas 6.616 m2 terletak di Desa Sukonatar Kec Srono.

Back to top button