Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
- Prosedur Biasa; dan
- Prosedur Khusus.
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
- Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
- Informasi yang diminta bervolume besar;
- Informasi yang diminta belum tersedia; atau
- Informasi yang diminta adalah informasi yang secara tidak tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses public atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:
- Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
- Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses public dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (missal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
- Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
- Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.
- Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi.
- Petugas informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
- Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding.
Alur Prosedur Biasa
Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan dengan alur sebagai berikut:
- Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon.
- Petugas Informasi mengisi Register Permohonan.
- Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID.
- Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
- PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.
- Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak.
- Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk mengandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima.
- Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
- Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
- Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima.
- Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya.
- Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi.
- Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.
- Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.
- Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan
- informasi dalam Register Permohonan
Alur Prosedur Khusus
Proses pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus, mengikuti alur sebagai berikut:
- Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan
- Petugas Informasi mengisi Register Permohonan
- Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya.
- Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon.
- Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15.
- Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.

Standart Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
(SK KMA 2 – 144KMA/SK/VIII/2022)
- Hak Pemohon Informasi dan Kewajiban Pengguna Informasi
- Hak Pemohon Informasi dan Kewajiban Pengguna Informasi
- Hak Pemohon Informasi
- Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setiap Orang berhak:
- melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
- mendapatkan salinan lnformasi Publik melalui permohonan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
- menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang -undangan.
- Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.
- Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Inbrmasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.
- Kewajiban Pengguna Informasi
Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- HAK DAN KEWAJIBAN PENGADILAN
- Hak Pengadilan Pengadilan berhak.
- Menolak memberikan Informasi Publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memperoleh suatu Informasi Publik dari Badan Publik lainnya dengan mekanisme Bantuan Kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
- Menolak memberikan dokumen cetak terkait data elektronik yang diminta dalam hal telah tersedia dalam sisterm informasi pengadilan.
B. Kewajiban Pengadilan
1. Pengadilan berkewajiban:
- mengikuti standar pelayanan, kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi yang ditetapkan dalam lampiran keputusan ini;
- menetapkan dan memutakhirkan DIP;
- membuat dan mengumumkan laporan layanan Informasi Publik;
- menyampaikan salinan laporan layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi; dan
- melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan layanan Informasi Publik.
2. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. perlindungan Data Pribadi yang ditentukan Peraturan Perundang-undangan;
b. pengaburan Informasi sebagaimana dimaksud dalam pedoman ini; dan
c. pemenuhan aksesibi litas bagi Penyandang Disabilitas .
- Kategori Informasi
- Informasi Publik yang wajib dibuka terdiri dari:
- Informasi yang waj ib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
- Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada huruf A disediakan dalam bentuk Dokumen Elektronik atau dokumen cetak dan wajib memenuhi kaidah lnteroperabilitas Data.
- Informasi Publik berupa Informasi Elektronik hanya disediakan dalam bentuk dokumen cetak atas permintaan Pemohon Informasi.
- Informasi yang tidak dapat diberikan terdiri atas:
- Informasi yang dapat membahayakan negara;
- Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
- Informasi yang berkaitan dengan hak dan/ atau Data Pribadi;
- Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
- Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dan atau
- Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau pedoman ini.
- Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala oleh Pengadilan
- Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan.
- Profil Pengadilan meliputi:
- tugas, fungsi, dan yurisdiksi Pengadilan;
- struktur organisasi Pengadilan;
- alamat, telepon, faksimili, situs resmi, dan pos-el Pengadilan;
- profil singkat pimpinan Pengadilan;
- profil singkat pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama;
- daftar nama pejabat dan hakim di Per:gadilan; dan
- lembar pengumuman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari KPK.
- Prosedur beracara untuk setiap Jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
- Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan.
- Agenda sidang pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding.
2. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat
- Hak para pihak yang berhubungan dengar: peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas pembebasan biaya perkara, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
- Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan aparatur Pengadilan secara manual maupun elektronik.
- Hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan.
- Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi, serta nama dan nomor kontak layanan informas :
- Hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
- Biaya perolehan salinan informasi:
- Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma -cuma; dan
- Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar.
- Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan
- Ringkasan Informasi tentang program dan atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadi lan yang paling kurang terdiri atas:
- nama program dan kegiatan;
- penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/ atau alamat yang dapat dihubungi;
- target dan/ atau capaian program dan kegiatan;
- jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; dan
- sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaranannya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya .
- Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
- Ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling kurang terdiri atas :
- rencana dan laporan realisasi anggaran; dan
- neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
- Ringkasan daftar aset dan inventaris.
- lnformasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
- Informasi Laporan Akses Informasi Ringkasan laporan akses informasi yang paling kurang ter diri atas:
- jumlah permohonan Informasi yang diterima;
- waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi;
- jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan Informasi yang ditolak; dan
- alasan penolakan permohonan Informasi.
- Informasi Lain Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan
- Informasi Wajib Diumumkan secara Berkala oleh Mahkamah Agung selain informasi yang disebutkan pada huruf E sebagai berikut:
- Informasi tentang penerima an calon aparatur sipil negara, calon hakim, hakim ad hoc, jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama, dan/atau kebutuhan formasi hakim agung, yang paling kurang berisi:
- informasi penerimaan;
- tata cara pendaftaran;
- daftar posisi yang disediakan, jumlah formasi yang dibutuhkan, tahapan seleksi, serta persyaratan dan kualifikasinya;
- tahapan dan waktu proses rekrutmen;
- komponen dan standar nilai kelulusan; dan
- daftar calon yang telah lulus seleksi pada tahap tertentu dalam hal seleksi lebih dari satu tahap dan daftar ya ngditerima .
- kebijakan Mahkamah Agung berupa Peraturan Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, dan kebijakan lainnya yang telah diterbitkan;
- daftar rancangan dan tahapan pembentukan Peraturan Mahkamah Agung yang sedang dalam proses pembentukan;
- yurisprudensi Mahkamah Agung;
- putusan Mahkamah Agung;
- laporan tahunan Mahkamah Agung; dan
- rencana strategis Mahkamah Agung.
- Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta Merta Pengadilan wajib mengumumkan secara serta merta Informasi yang mengganggu pelayanan publik di Pengadilan, meliputi namun tidak terbatas pada:
1. Informasi rencana pemeliharaan dan atau gangguan sarana dan. prasarana utilitas publik;
2. Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi; dan
3. Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular.
- Informasi yang Wajib Tersedia setiap Saat Pengadilan wajib mengelola dan memelihara jenis Informasi di bawah ini untuk memastikan bahwa Informasi tersebut tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat.
- Umum
- Seluruh Informasi lengkap yang termasuk dalam kategori lnformasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam bagian IV.E, IV.F, dan IV.G .
- Informasi lain yang:
- tidak termasuk kategori lnformasi yang dikecualikan (bagian IV.I), yakni setelah dilakukan uji konsekuensi sebagaimana dimaksud bagian X;
- telah dinyatakan sebagai Informasi yang dapat diakses berdasarkan keputusan PPID, putusan Komisi Informasi dan/ atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Pemohon informasi yang merupakan calon hak:m dan calon aparatur sipi l negara dapat meminta informasi mengenai hasil penilaian pada tahapan ya ng dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
- DIP yang paling kurang memuat:
- nomor;
- ringkasan isi Informasi;
- pejabat atau unit satuan kerja yang menguasai Informasi;
- penanggungjawab pembuatan atau penerbitan Informasi;
- waktu dan tempat pembuatan Informasi;
- bentuk In formasi yang tersedia (cetak atau elektronik); dan
- jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
- Daftar sebagaimana dimaksud butir d tidak boleh memuat Informasi yang dikecualikan.
- Format DIP sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
- lnformasi tentang Perkara
- Informasi dalam register perkara.
- Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan 1 jenis perkara.
- Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara.
- Laporan penggunaan biaya perkara.
- Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi), kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Naskah cetak dari putusan/penetapan pengadilan tidak dapat diberikan apabila sudah tersedia dalam SIP
- Informasi yang Dikecualikan
- Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari Informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok Informasi pada bagian IV.E, bagia:1 IV.F, dan bagian IV.G yang menurut PPID atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai:
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- Informa si yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon lnformasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
- Informasi yang apab ila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan kepent in gan hubungan luar negeri;
- Informasi yang apabila diberikan kepada Pemnohon Informasi Publik dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
- Informasi yang apabila cliberikan kepacla Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi;
- Memorandum atau surat antara Pengadilan dengan badan publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya clirahasiakan yang apabila dibuka clapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan
- Informasi yang ticlak boleh diungkapkan berclasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud da lam Pasa l 17 dan Pasal 18 Unclang-Unclang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaa n Informasi Publik.
- Informasi yang dikecualikan di Pengadilan adalah:
- Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
- identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi;
- Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja incliviclu hakim atau aparatur Pengadilan;
- identitas pelapor yang meminta dirahasiakan terkait laporan dugaan hakim dan aparatur Pengadilan;
- identtasnya pelanggaran identitas hakim dan aparatur Pengaclilan dilaporkan yang belum diketahui publik;
- catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengaclilan;
- Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam bagian VIII huruf B Pedoman ini; dan
- berita acara sidang dan alat bukti.
- Uji konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan se bagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan oleh PPID di lin gkungan Mahkamah Agung.
- Pengecualian terhadap sebagian Informasi dalam suatu salina n lnformasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan Informasi tersebut.
- Informasi yang dikecualikan dan dinyatakan terbuka oleh putusan Komisi Informasi atau pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dimasukkan ke dalam DIP dan wajib disediakan untuk dapat diakses setiap Orang.
- Jangka waktu pengecualian Informasi ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- PPID menetapkan Informasi yang dikecualikan menjadi Informasi Publik paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu pengecualiannya.
- Dalam hal PPID tidak melakukan penetapan sebagaimana dimaksud pada angka 7, Informasi tersebut menjadi Informasi Publik pada saat berakhirnya jangka waktu pengecualian.
Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
Tata Cara Memperoleh Informasi
| 1. | Permohonan informasi publik diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik. | |
| 2. | Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan pengadilan memberikan salinannya kepada pemohon. | |
| 3. | Permohonan informasi secara nonelektronik dilakukan dengan cara : | |
| a. | Pemohon datang langsung ke layanan meja inforasi atau | |
| b. | Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID | |
| 4. | Formulir permohonan informasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling kurang memuat : | |
| a. | Nomor pendaftaran yang diiisi berdasarkan nomor setelah permintaan informasi publik diregistrasi. | |
| b. | Nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya. | |
| c. | Nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. | |
| d. | Alamat | |
| e. | Nomor telepon/ pos-el | |
| f. | Surat kuasa khusus dalam hal permintaan informasi publik dikuasakan kepada pihak lain | |
| g. | Rincian informasi yang diminta | |
| h. | Tujuan penggunaan informasi | |
| i. | Cara memperoleh informasi, dan | |
| j. | Cara mengirimkan informasi | |
| 5 | Petugas layanan informasi mengisi register permohonan. | |
| 6. | Dalam hal pemohon informasi datang langsung dan termasuk penyandang disabilitas, pengisian formulir permohonan informasi publik dapat dibantu oleh petugas layanan informasi, | |
| 7. | Petugas layanan informasi langsung meneruskan dokumen permohonan informasi kepada PPID pelaksana | |
| 8. | PPID dibantu PPID pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan informasi publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan informasi publik. | |
| 9. | Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada pemohon melalui petugas layanan informasi secara elektronik maupun nonelektronik | |
| 10. | Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 9 paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima dan jika dalam tempo waktu tersebut pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan, petugas layanan informasi atas perintah PPID memberikan catatan pada register permohonan informasi publik tanpa harus menindaklanjuti permintaan informasi publik yang diajukan. | |
| 11. | Dalam hal informasi yang dimohonkan belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka di dalam DIP, PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. | |
| 12. | Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui petugas layanan informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon informasi secara elektronik atau nonelektronik. | |
| 13. | Dalam hal permohonan diterima,PPID meminta PPID pelaksana memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menggandakan informasi yang diminta, selanjutnya paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui petugas layanan informasi secara elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon infromasi. | |
| 14. | Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan 13 paling kurang memuat : | |
| a. | Informasi publik yang diminta berada di bawah penguasaannya tidak. | |
| b. | Keterangan badan publik yang menguasai informasi yang diminta dalam hal informasi tidak berada di bawah penguasaannya | |
| c. | Menerima atau menolak permintaan informasi publik yang disertai dengan alasan. | |
| d. | Bentuk informasi publik yang tersedia | |
| e. | Biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan informasi publik yang diminta | |
| f. | Waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan informasi publik yang diminta | |
| g. | Penjelasan atas penghitaman/ pengaburan informasi yang diminta bila ada. | |
| h. | Permintaan informasi publik diberikan sebagian atau seluruhnya, dan | |
| i. | Penjelasan apabila informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan | |
| 15. | Petugas layanan informasi memberikan kesempatan kepada pemohon informasi apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut. | |
| 16. | Petugas layanan informasi menggandakan informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan tertulis. | |
| 17. | Informasi diberikan kepada pemohon informasi dalam bentuk dokumen elektronik kecuali dokumen yang hanya tersedia dalam bentuk cetak. | |
| 18. | Pengiriman dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 17 dilakukan melalui e-LID, Pos-el pemohon, atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh pemohon. | |
| 19. | Penggandaan dokumen cetak dilakukan oleh petugas layanan informasi. | |
| 20. | Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 13 paling lama 7 (tujuh) hari sejak penyampaian pemberitahuan perpanjanagn waktu kepada pemohon dalam hal : | |
| a. | Pengadilan belum menguasai atau mendokumentasikan informasi publik yang diminta. | |
| b. | Pengadilan belum dapat memutuskan status informasi yang dimohonkan. | |
| c. | Informasi yang diminta bervolume besar; dan/ atau | |
| d. | Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana penggandaan. | |
| 21. | Setelah menerima informasi publik, pemohon mengisi tanda terima informasi publik. | |
Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
A. Prosedur Biasa :
Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:

B. Prosedur Khusus :
Proses pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus, mengikuti skema alur dalam gambar berikut:

Permohonan Informasi Secara Langsung
| a. | Pemohon mengisi formulir permohonan, kecuali apabila yang diminta adalah informasi sederhana yang dapat dijawab secara langsung oleh petugas informasi |
| b. | Petugas informasi mengisi register permohonan informasi |
| c. | Petugas informasi mencari informasi yang diminta pemohon |
| d. | Apabila informasi yang diminta telah tersedia, petugas informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada pemohon |
| e. | Apabila informasi yang diminta berupa dokumen, petugas informasi berkoordinasi dengan penanggung jawab informasi |
| f. | Apabila dokumen yang diminta telah tersedia, petugas informasi dapat menyampaikan dokumen tersebut kepada pemohon |
| g. | Biaya penggandaan dan penjilidan dokumen dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku |
| h. | Apabila terjadi perbedaan pendapat antara petugas informasi dan pemohon informasi dalam hal pelayanan, maka penyelesaiannya mengacu kepada peraturan yang berlaku |
Permohonan Informasi Secara Tidak Langsung
| a. | Pemohon menghubungi petugas informasi melalui telepon, fax, atau email PA Banyuwangi |
| b. | Petugas informasi mengisi register permohonan informasi |
| c. | Petugas informasi mencari informasi yang diminta pemohon |
| d. | Apabila informasi yang diminta telah tersedia, petugas informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada pemohon |
| e. | Permohonan terhadap suatu dokumen hanya dilayani jika pemohon datang langsung ke pengadilan |
Keberatan
Syarat dan Prosedur Pengajuan :
| 1. | Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai beikut : | |
| a. | Adanya penolakan atas permintaan informasi, berdasarkan alasan pengecualian informasi publik; | |
| b. | Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala; | |
| c. | Tidak ditanggapinya permintaan informasi | |
| d. | Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta | |
| e. | Tidak dipenuhinya permintaan informasi; | |
| f. | Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/ atau; | |
| g. | Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur. | |
| 2. | Pengajuan keberatan ditujukan kepada atasan PPID melalui petugas layanan informasi oleh pemohon atau kuasanya. | |
| 3. | Dalam hal keberatan diajukan oleh kuasa, pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |
| 4. | Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud pada angka 1. | |
| 5. | Pengajuan keberatan diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik. | |
| 6. | Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan pengadilan dan petugas layanan informasi memberikan salinannya kepada pemohon. | |
| 7. | Keberatan secara nonelektronik dilakukan dengan cara : | |
| a. Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi, atau | ||
| b. Pemohon mengisi formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada atasan PPID | ||
Pemanfaatan Informasi
Informasi mengenai putusan atau penetapan pengadilan yang dikeluarkan pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti atau dasar melakukan suatu upaya hukum.
Sanksi
Penanggungjawab dan petugas informasi dan dokumentasi yang dengan sengaja membuat informasi yang tidak benar atau dengan sengaja menghalangi pelaksanaan keputusan ini dijatuhi sanksi administratif.
Nomor Kontak Permohonan Informasi:
Humas PA Banyuwangi
Telp : 0333 424325
E-mail : pabanyuwangi@gmail.com