Wakil Ketua PA Banyuwangi Hadiri Pengukuhan CPLA Kades

BANYUWANGI – Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi (Ibu Dr.Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum.) menghadiri acara pengukuhan gelar profesi paralegal kepada puluhan aparatur desa di tingkat kabupaten. Agenda penting ini dilaksanakan pada hari Kamis, 21 Mei 2026, dengan mengambil tempat di area kampus lokal. Prosesi pengukuhan secara resmi dimulai tepat pada pukul 08.00 WIB dengan dihadiri oleh jajaran forkopimda serta tamu undangan penting lainnya. Sebanyak 46 Kepala Desa di Kabupaten Banyuwangi resmi menyandang gelar profesi Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) dalam acara tersebut. Kehadiran Wakil Ketua PA Banyuwangi menjadi bentuk dukungan nyata institusi terhadap peningkatan kapasitas hukum para pemimpin di tingkat desa.
Acara pengukuhan yang berlangsung khidmat ini dipusatkan di Auditorium Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi. Pemilihan ruang auditorium kampus dinilai sangat representatif untuk menampung seluruh peserta beserta para pendamping kegiatan. Melalui program sertifikasi ini, para kepala desa dibekali kemampuan dasar hukum untuk membantu penyelesaian sengketa di masyarakat. Pihak penyelenggara menyatakan bahwa gelar CPLA ini diberikan setelah para peserta melewati serangkaian diklat paralegal yang intensif. Suasana di dalam auditorium tampak penuh wibawa saat para kepala desa bersiap mengucapkan ikrar profesi mereka.

Wakil Ketua PA Banyuwangi dalam kesempatan tersebut memberikan apresiasi yang tinggi atas komitmen para kepala desa dalam belajar hukum. Beliau berharap peran baru para kepala desa sebagai paralegal dapat membantu memediasi perkara-perkara ringan sebelum masuk ke pengadilan. Sinergi antara pengadilan agama dan aparatur desa dirasa sangat strategis dalam menekan angka sengketa hukum di masyarakat bawah. Gelar profesi ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan desa sadar hukum yang damai dan sejahtera di tahun 2026. Pengetahuan hukum yang diperoleh para peserta diyakini akan memperkuat sistem keadilan restoratif di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Rangkaian acara pengukuhan ini diakhiri dengan pemberian ucapan selamat secara bergantian dari para pejabat yang hadir kepada peserta. Wakil Ketua PA Banyuwangi turut bersalaman dan berfoto bersama dengan para kepala desa yang baru saja dikukuhkan di panggung auditorium. Kegiatan berjalan dengan sangat lancar dan tertib sesuai dengan susunan jadwal yang telah direncanakan oleh panitia. Dokumentasi bersama ini menjadi simbol kolaborasi yang kuat antara lembaga yudisial, akademisi, dan pemerintah daerah. Setelah seluruh prosesi selesai, para tamu undangan dan peserta meninggalkan ruangan dengan membawa semangat baru dalam penegakan hukum.
