Pengadaan Penyedia Jasa Posbakum T.A. 2026
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden RI Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta aturan turuannya dan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 067/DJA/SK.KU1/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pos Bantuan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama, dengan ini Pengadilan Agama Banyuwangi akan mengadakan paket pekerjaan barang / jasa sebagai berikut:
- Paket pekerjaan: Pengadaan Penyedia Jasa Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
pada Pengadilan Agama Banyuwangi T.A. 2026 - Jenis Pengadaan : Jasa Konsultansi
- Metode Pemilihan : Pengadaan Langsung melalui SPSE Non Tender, melalui portal
https://spse.inaproc.id/mahkamahagung