Prosedur berperkara Peninjauan Kembali

PROSEDUR BERPERKARA PENINJAUAN KEMBALI
- Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau
lisan melalui Pengadilan Agama Banyuwangi. - Pengajuan Peninjauan Kembali dalam tenggang waktu 180 hari sesudah
penetapan/putusan Pengadilan Agama Banyuwangi mempunyai kekuatan
hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru,
dan bila alasan Pemohon Peninjauan Kembali berdasarkan bukti baru
(Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan dibawah sumpah dan
disyahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985
yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004) - Membayar biaya perkara Peninjauan Kembali (Pasal 70 UU No. 14 Tahun
1985 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 45 Tahun 2004, Pasal 89
dan 90 UU No. 7 Tahun 1989). - Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi memberitahukan dan menyampaikan
salinan memori Peninjauan Kembali kepada pihak lawan dalam tenggang
waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari. - Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori Peninjauan
Kembali dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal
diterimanya salinan permohonan PK - Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi mengirimkan berkas Peninjauan
Kembali ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30
(tiga puluh) hari. - Panitera Mahkamah Agung menyampaikan salinan putusan Peninjauan
Kembali kepada Pengadilan Agama Banyuwangi. - Pengadilan Agama Banyuwangi menyampaikan salinan putusan Peninjauan
Kembali kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30
(tiga puluh) hari. - Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera :
- Untuk perkara cerai talak :
- Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak
dengan memanggil Pemohon dan Termohon. - Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat lambatnya 7
(tujuh) hari
- Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak
- Untuk perkara cerai gugat :
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya
dalam waktu 7 (tujuh) hari
- Untuk perkara cerai talak :
PROSES PENYELESAIAN PERKARA :
- Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung,
kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK. - Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK
bahwa perkaranya telah diregistrasi. - Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim
menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK. - Penyerahan berkas perkara oleh asisten kordinator (Askor) kepada panitera
pengganti yang membantu menangani perkara PK tersebut. - Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung
masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat. - Majelis Hakim Agung memutus perkara.
- Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui
Pengadilan Agama Banyuwangi.