Prosedur berperkara Peninjauan Kembali

PROSEDUR BERPERKARA PENINJAUAN KEMBALI

  1. Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau
    lisan melalui Pengadilan Agama Banyuwangi.
  2. Pengajuan Peninjauan Kembali dalam tenggang waktu 180 hari sesudah
    penetapan/putusan Pengadilan Agama Banyuwangi mempunyai kekuatan
    hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru,
    dan bila alasan Pemohon Peninjauan Kembali berdasarkan bukti baru
    (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan dibawah sumpah dan
    disyahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985
    yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004)
  3. Membayar biaya perkara Peninjauan Kembali (Pasal 70 UU No. 14 Tahun
    1985 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 45 Tahun 2004, Pasal 89
    dan 90 UU No. 7 Tahun 1989).
  4. Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi memberitahukan dan menyampaikan
    salinan memori Peninjauan Kembali kepada pihak lawan dalam tenggang
    waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
  5. Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori Peninjauan
    Kembali dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal
    diterimanya salinan permohonan PK
  6. Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi mengirimkan berkas Peninjauan
    Kembali ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30
    (tiga puluh) hari.
  7. Panitera Mahkamah Agung menyampaikan salinan putusan Peninjauan
    Kembali kepada Pengadilan Agama Banyuwangi.
  8. Pengadilan Agama Banyuwangi menyampaikan salinan putusan Peninjauan
    Kembali kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30
    (tiga puluh) hari.
  9. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera :
    1. Untuk perkara cerai talak :
      1. Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak
        dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
      2. Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat lambatnya 7
        (tujuh) hari
    2. Untuk perkara cerai gugat :
      Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya
      dalam waktu 7 (tujuh) hari

 

PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

  1. Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung,
    kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK.
  2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK
    bahwa perkaranya telah diregistrasi.
  3. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim
    menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK.
  4. Penyerahan berkas perkara oleh asisten kordinator (Askor) kepada panitera
    pengganti yang membantu menangani perkara PK tersebut.
  5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung
    masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
  6. Majelis Hakim Agung memutus perkara.
  7. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui
    Pengadilan Agama Banyuwangi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button