Prosedur Berperkara
-
Persyaratan Berperkara
Pengadilan Agama Banyuwangi Cerai Gugat Cerai Gugat adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuk tulisan atau lisan) yang diajukan…
selengkapnya » -
Prosedur berperkara Tingkat Pertama
Pertama : Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan. Kedua : Pihak berperkara menghadap petugas…
selengkapnya » -
Prosedur berperkara Tingkat Banding
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding: Pihak yang tidak puas terhadap putusan Pengadilan Agama dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi…
selengkapnya » -
Prosedur Berperkara Kasasi
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi : Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang memutus…
selengkapnya » -
Prosedur berperkara Peninjauan Kembali
PROSEDUR BERPERKARA PENINJAUAN KEMBALI Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama Banyuwangi. Pengajuan Peninjauan…
selengkapnya » -
Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
(Akte Cerai, Salinan Putusan, Salinan Penetapan) Dalam setiap perkara yang diajukan, pasti terdapat hasil. Entah hasil tersebut berupa kesimpulan, maupun…
selengkapnya » -
Prosedur berperkara Gugatan Sederhana
GUGATAN SEDERHANA Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan dipersidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp200.000.000,00 (dua…
selengkapnya »