Sinergi Antar Lembaga: Panitera PA Banyuwangi Pimpin Koordinasi ke PN Banyuwangi Terkait SK Panjar 2026

Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi, Drs. Syaifullah, S.H., M.H., didampingi Panitera Muda Permohonan, Mochammad Nur Prehantoro, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja resmi ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. Kunjungan strategis ini dilakukan dalam rangka mempererat sinergi serta melakukan koordinasi teknis antar sesama lembaga peradilan di wilayah hukum Banyuwangi. Agenda prioritas dalam pertemuan ini adalah pembahasan mendalam mengenai keseragaman standar biaya radius untuk tahun anggaran mendatang. Langkah proaktif ini diambil untuk memastikan adanya sinkronisasi data yang akurat sebelum penetapan kebijakan baru diberlakukan.

Fokus utama diskusi dalam pertemuan tersebut adalah bedah komponen Surat Keputusan (SK) Panjar Biaya Perkara tahun 2026. Drs. Syaifullah, S.H., M.H., menekankan pentingnya penyesuaian nominal panjar yang realistis guna merespons dinamika perubahan biaya transportasi di lapangan. Di sisi lain, Mochammad Nur Prehantoro, S.H., M.H., turut memaparkan data zonasi wilayah yang memerlukan revisi agar biaya tetap terjangkau bagi masyarakat. Tujuannya adalah agar tidak terjadi disparitas atau perbedaan biaya radius yang mencolok antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri dalam satu yurisdiksi.

Proses koordinasi berlangsung intensif dengan meneliti satu per satu komponen biaya pemanggilan delegasi maupun pemberitahuan putusan ke berbagai desa. Pihak Pengadilan Negeri Banyuwangi menyambut baik inisiatif dan data pembanding yang dibawa oleh tim kepaniteraan Pengadilan Agama Banyuwangi. Pembahasan ini tidak hanya sebatas pada penyesuaian angka nominal, tetapi juga menyangkut aspek transparansi dan akuntabilitas layanan. Kerjasama teknis ini diharapkan mampu menghasilkan kesepakatan yang mempermudah proses administrasi perkara bagi para petugas jurusita di kedua instansi.

Hasil dari koordinasi lintas instansi ini nantinya akan dituangkan dalam draf final SK Panjar Biaya Perkara yang berlaku efektif mulai awal tahun 2026. Kesepakatan yang terjalin mencerminkan komitmen kuat Drs. Syaifullah, S.H., M.H., beserta jajarannya untuk memberikan pelayanan yang prima dan berkeadilan. Penetapan standar biaya yang jelas dan terukur ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas sistem peradilan di Banyuwangi. Nantinya, SK Panjar yang telah disepakati dan ditandatangani akan segera disosialisasikan secara luas kepada para pencari keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button