PA Banyuwangi Gelar Sidang Kesaksian Rukyatul Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H

BANYUWANGI – Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi melaksanakan Sidang Kesaksian Rukyatul Hilal untuk menentukan awal bulan Dzulhijjah 1447 Hijriah pada hari Minggu, 17 Mei 2026. Berdasarkan surat resmi nomor B-1238/Kk.13.30/HK.03.2/05/2026, kegiatan krusial ini dipusatkan di Pantai Badug Pancur, Kecamatan Tegaldlimo. Prosesi sidang lapangan ini dimulai tepat pada pukul 16.00 WIB dengan dihadiri oleh jajaran hakim dan pegawai pengadilan. Pemilihan lokasi di pesisir selatan ini dinilai sangat strategis karena memiliki jarak pandang yang luas ke ufuk barat tanpa terhalang bukit. Pelaksanaan rukyatul hilal tersebut merupakan bagian dari tugas pelayanan umat dalam penetapan hari besar Islam yang sah secara hukum.

Kegiatan ini diselenggarakan melalui kerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi serta badan hisab rukyat setempat. Tim ahli falakiyah yang hadir segera menyetel berbagai peralatan teleskop canggih sejak sore hari untuk mengamati posisi hilal secara presisi. Hakim PA Banyuwangi yang bertugas memimpin sidang siap menerima sumpah dari para perukyat jika hilal berhasil terlihat di ufuk. Proses pemantauan ini dilakukan dengan ketat untuk memastikan bahwa kesaksian yang diambil dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Kehadiran dokumen formal berupa surat dinas tersebut menjadi dasar hukum yang kuat bagi kelancaran operasional tim di lapangan.
Suasana di Pantai Badug Pancur tampak khidmat saat detik-detik menjelang matahari terbenam yang menjadi waktu krusial pengamatan. Seluruh peserta yang hadir memfokuskan pandangan pada alat optik demi mendapatkan akurasi data ketinggian serta sudut elongasi bulan. Sidang kesaksian rukyatul hilal ini sangat penting sebagai bahan laporan yang akan diteruskan ke tingkat pusat dalam Sidang Isbat. Meskipun cuaca di sekitar pantai cukup dinamis, antusiasme tim dalam menjalankan tugas keagamaan ini tetap terjaga dengan sangat baik. Integrasi antara metode hisab modern dan rukyat kontemporer menjadi acuan utama dalam proses penentuan waktu kalender hijriah ini.

Setelah matahari tenggelam sepenuhnya, majelis hakim segera menutup persidangan lapangan dengan mencatat seluruh hasil pengamatan yang diperoleh. Data autentik dan hasil sidang kesaksian dari Banyuwangi ini langsung dikirimkan ke Mahkamah Agung dan Kementerian Agama RI di Jakarta. Pelaksanaan kegiatan yang berjalan lancar ini mencerminkan profesionalisme PA Banyuwangi dalam merespons agenda penting nasional di tahun 2026. Pihak pengadilan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua instansi yang telah mendukung kesuksesan jalannya pengamatan hilal tersebut. Dengan selesainya sidang ini, masyarakat kini tinggal menunggu pengumuman resmi pemerintah mengenai kepastian jatuhnya awal bulan Dzulhijjah.