Sidang Keliling PA Banyuwangi, Keadilan yang Menyapa Desa

Pengadilan Agama Banyuwangi kembali menggelar sidang keliling pada Jumat, 5 Juni 2026, di Balai Desa Benculuk, Kecamatan Cluring. Pelaksanaan sidang keliling kali ini merupakan yang kelima kalinya sejak dilaksanakan perdana pada Jum’at 24 April 2026. Dalam penyelenggaraannya, Program sidang keliling ini memiliki setidaknya dua dasar hukum. Dasar Hukum yang pertama ialah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengamanatkan asas Peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya yang ringan. Kedua, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014 yang mengatur tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, termasuk di dalamnya mekanisme penyelenggaraan sidang keliling.

Balai Desa Benculuk terletak di bagian selatan Kabupaten Banyuwangi tepatnya di Kecamatan Cluring, berjarak kurang lebih 30 KM dari kantor Pengadilan Agama Banyuwangi. Pemilihan lokasi Sidang keliling ini dengan tujuan mempermudah jangkauan khususnya bagi warga masyarakat Kabupaten Banyuwangi bagian selatan, seperti Kecamatan Pesanggaran, Kecamatan Bangorejo, dan Kecamatan Purwoharjo. Balai Desa yang biasanya digunakan untuk rapat warga disulap menjadi ruang sidang sederhana, lengkap dengan meja hakim, panitera, serta kursi untuk para pihak. Suasana resmi terasa di tengah lingkungan desa, menghadirkan nuansa hukum yang biasanya hanya ditemui di gedung pengadilan. Pelayanan yang tersedia mulai dari Layanan Informasi, Layanan POSBAKUM, Pendaftaran Perkara, Persidangan, Pengambilan Sisa Panjar hingga Pengambilan Produk.
Dalam kegiatan kelima ini, tercatat sebanyak 16 perkara disidangkan yang seluruhnya merupakan perkara perceraian. Kehadiran masyarakat cukup antusias, menandakan tingginya kebutuhan akan layanan hukum di wilayah pedesaan. Suasana sidang tidak hanya menghadirkan proses hukum, tetapi juga nuansa kebersamaan. Warga yang menunggu giliran saling berbagi cerita, ada yang gugup menghadapi proses hukum, ada pula yang merasa lega karena akhirnya mendapat kepastian. Belasan perkara persidangan yang dilaksanakan menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum yang lebih dekat dan mudah dijangkau.

Sidang keliling memperlihatkan manfaat nyata dari berbagai segi efisiensi waktu dan biaya, peningkatan kesadaran hukum, serta dukungan terhadap akses keadilan yang merata. Program ini bukan sekadar memindahkan ruang sidang ke desa, melainkan menghadirkan keadilan di tempat yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat. Harapan pun muncul agar kegiatan serupa terus berlanjut, menjangkau lebih banyak desa, dan memastikan keadilan hadir di setiap lapisan masyarakat Banyuwangi. Sidang keliling kelima menegaskan komitmen PA Banyuwangi untuk menjadikan akses keadilan sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari warga desa. Dengan keberlanjutan program ini, masyarakat semakin yakin bahwa hukum bukanlah sesuatu yang jauh dan sulit dijangkau, melainkan hadir sebagai solusi nyata dalam menyelesaikan persoalan mereka.