FGD: “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual serta Perkawinan Anak di Banyuwangi”

Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus berkomitmen menciptakan ruang aman bagi anak dan perempuan. Sebagai langkah nyata, Pemkab Banyuwangi menggelar Focus Group Discussion (FGD) lintas sektor dengan tema “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual serta Perkawinan Anak” yang berlangsung di Banyuwangi pada Kamis (11/6).

Acara ini diinisiasi untuk merumuskan strategi taktis dan kolaboratif guna menekan angka perkawinan usia dini serta memutus mata rantai kekerasan seksual yang masih menjadi tantangan bersama.

Kolaborasi Lintas Sektor sebagai Kunci
FGD ini menghadirkan berbagai instansi terkait, mulai dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB), Pengadilan Agama Banyuwangi, Dinas Pendidikan, Kemenag Banyuwangi, aparat penegak hukum, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), hingga perwakilan organisasi masyarakat dan akademisi.

Dalam sambutannya, M.Y. Bramuda, S.Sos., MBA.,MM. selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Banyuwangi menegaskan bahwa masalah kekerasan seksual dan pernikahan anak tidak bisa diselesaikan oleh satu instansi saja.

“Ini adalah urusan bersama. Perlindungan terhadap anak-anak kita memerlukan sinergi dari hulu ke hilir—mulai dari edukasi di tingkat keluarga, pengawasan di sekolah, hingga penegakan hukum yang memberikan efek jera,” ujarnya.

Sementara itu YM Ahmad Imron, S.H.I., M.H. selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, yang menjelaskan aspek hukum terkait perkawinan anak, khususnya mengenai dispensasi kawin dan dampak sosial maupun psikologis yang dapat timbul akibat perkawinan pada usia dini. Beliau memaparkan data data pemohon Dispensasi Kawin dengan sebelum adanya Perjanjian Kerjasama (PKS) dan setelah adanya PKS sambil menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah terjadinya perkawinan anak serta perlunya pemahaman yang baik terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

IPDA Febriant Huda Nafsha selaku Kanit Renakta Polresta Banyuwangi menyampaikan materi mengenai penanganan tindak pidana kekerasan seksual dari perspektif penegakan hukum. Disampaikan bahwa korban kekerasan seksual berhak memperoleh perlindungan dan pendampingan selama proses hukum berlangsung. Selain itu, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan seksual agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dua Fokus Utama Diskusi
Berdasarkan hasil diskusi, ada dua urgensi utama yang menjadi sorotan seluruh peserta forum:

  • Pencegahan Perkawinan Anak: Diperlukan pengetatan dispensasi kawin melalui koordinasi yang lebih kuat antara Pengadilan Agama, Kemenag, dan Dinas Kesehatan untuk memastikan kesiapan fisik dan mental calon pengantin.
  • Sistem Penanganan Korban Kekerasan Seksual: Menyediakan layanan trauma healing yang cepat, aman, dan bebas dari stigma. Forum juga menyepakati optimalisasi rumah aman (safe house) serta pendampingan hukum gratis bagi korban.

Rencana Aksi dan Langkah Konkret

Sebagai tindak lanjut dari FGD ini, Pemkab Banyuwangi bersama seluruh stakeholder menyepakati beberapa poin rencana aksi, antara lain:

  1. Masifkan Edukasi ke Desa-Desa: Menggandeng kader Posyandu dan PKK untuk memberikan pemahaman tentang dampak buruk pernikahan dini dari sisi kesehatan dan ekonomi.
  2. Kurikulum Ramah Anak: Mendorong sekolah-sekolah di Banyuwangi untuk mengintegrasikan pendidikan kesehatan reproduksi secara tepat guna.
  3. Digitalisasi Pengaduan: Mempermudah akses pelaporan bagi korban atau masyarakat yang melihat tindakan kekerasan melalui platform digital yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

Melalui komitmen bersama ini, Kabupaten Banyuwangi optimistis dapat menurunkan angka pernikahan anak secara signifikan dan mewujudkan wilayah yang benar-benar ramah dan aman bagi masa depan generasi muda.

Back to top button