Prosedur Alur Antrian Prioritas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bagi Kelompok Rentan di PA Banyuwangi

Pengadilan Agama Banyuwangi terus melakukan perbaikan dan pembaharuan dibidang pelayanan. Pembaharuan dalam bidang pelayanan ini merupakan salah satu perwujudan dari komitmen Pengadilan Agama Banyuwangi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sebagai salah satu bentuk komitmen tersebut Pengadilan Agama Banyuwangi menghadirkan inovasi Pelayanan Antrian Prioritas. Layanan ini diberlakukan untuk merespon tuntutan publik terkait pelayanan khusus yang berkeadilan bagi yang memerlukan perhatian khusus dari setiap penyelenggara layanan publik.

Pelayanan prioritas ini ditujukan kepada empat kategori kelompok rentan yang secara langsung berhak mendapatkan layanan antrian prioritas. Adapun empat kategori tersebut adalah masyarakat pencari keadilan yang merupakan penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil dan ibu menyusui.

Nantinya masyarakat pencari keadilan yang termasuk dalam empat kategori tersebut, akan mendapatkan kartu tanda pengenal dan nomor antrian prioritas, sehingga akan diprioritaskan.

Back to top button